TKSK Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Logo TKSK

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Tujuan Negara menetapkan TKSK atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan  di seluruh Kecamatan se-Indonesia adalah untuk :

  1. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan;
  2. melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat masing-masing kecamatan; dan
  3. meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya di lingkup satu wilayah kecamatan.

Kedudukan TKSK

TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat 1 (satu) orang TKSK. Sehingga masing-masing TKSK mempunyai wilayah kerja di 1 kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain.

Tugas TKSK

Tugas TKSK adalah membantu Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan. Tugas tersebut dilaksanakan dengan atau tanpa imbalan. Tugas yang dilaksanakan TKSK berdasar hasil koordinasi antara Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, TKSK berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Dapat dengan Camat langsung atau dengan tenaga-tenaga lain yang diberikan delegasi oleh Camat. Antara TKSK dengan pihak Kecamatan tidak saling membawahi, terbatas pada saling berkoordinasi. Jadi secara kasar, TKSK bukan tukang sapu atau pembuat minum Kecamatan. 

Selain tugas yang ditetapkan Kementerian Sosial, TKSK dapat bekerja sama dan menyinergikan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya.

Fungsi TKSK

Fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:

1. koordinasi;

Koordinasi yang dimaksud merupakan sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah kabupaten/ kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan/ atau PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Lingkup koordinasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk : 

  • saling memberikan informasi; 
  • menyamakan persepsi; dan/atau 
  • membangun kesepakatan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

2. fasilitasi :

Fasilitasi adalah upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kecamatan.

Fasilitasi sebagaimana dilaksanakan dalam bentuk: 

  • pendampingan sosial; 
  • bimbingan sosial; 
  • kemitraan; dan/atau 
  • rujukan.

Bentuk fasilitasi dilaksanakan untuk meningkatkan keberfungsian sosial.

3. administrasi

Administrasi TKSK merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada prakteknya, administrasi TKSK dilaksanakan dalam bentuk : 

  • pemetaan sosial 
  • pencatatan; dan 
  • pelaporan.
  • Jejaring Kerja Dan Koordinasi

Untuk kepentingan pertukaran informasi, komunikasi, dan berbagi pengalaman dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, TKSK dapat mengembangkan jejaring kerja dan koordinasi. Jejaring kerja dan koordinasi TKSK dapat dikembangkan di tingkat daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi. Jejaring kerja dan koordinasi TKSK bersifat nonhierarki dan mandiri.

Pendanaan

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas TKSK dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
  3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Sumbangan Masyarakat; dan/atau
  5. Sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan TKSK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan TKSK untuk tahun berjalan..

Pemantauan TKSK, dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK

Evaluasi

Evaluasi penyelenggaraan TKSK dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui Dinas Sosial setempat. Hasil evaluasi penyelenggaraan TKSK digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan untuk tahun berikutnya. Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan

Menteri melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK kepada Pemerintah Daerah provinsi. Gubernur melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bupati/ wali kota melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK di wilayahnya.

Nama

Berita Blora,6,Berita Jateng,6,Berita Pusat,8,Opini TKSK,5,PPKS,11,
ltr
static_page
TKSK MY ID: TKSK Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
TKSK Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
TKSK MY ID
https://www.tksk.my.id/p/tksk-tenaga-kesejahteraan-sosial.html
https://www.tksk.my.id/
https://www.tksk.my.id/
https://www.tksk.my.id/p/tksk-tenaga-kesejahteraan-sosial.html
true
8127302976117625992
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content