Definisi Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perl...
Definisi Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
- Berasal dari keluarga fakir miskin;
- Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
- Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Memang hanya terdiri dari 3 komponen. Definisi dan kriteria Anak Terlantar tersebut diatas saya kutipkan dari Permensos No 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Fakta Lapangan
Pembeda antara Anak Balita dengan Anak adalah dari sisi usia. Bila balita kependekan dari di bawah lima tahun, sedangkan dikatakan berusia anak bila sudah berusia di atas 5 (lima) tahun. Balita Terlantar tidak selalu berkembang menjadi Anak Terlantar. Begitu pula sebaliknya, Anak Terlantar tidak selalu berangkat dari Balita Terlantar. Seperti pada hampir seluruh kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial lain, semuanya sangat dinamis.
Meskipun sangat jarang terjadi, pada tahun 2022 tercatat sebagai Anak Terlantar, di tahun berikutnya sudah terhapus dari status sebagai PPKS Kategori Anak Terlantar. Bisa terjadi, bila orang tua anak tersebut telah keluar dari zona kemiskinan atau diadopsi oleh keluarga sejahtera atau bila tinggal di Panti Asuhan.
Sebentaar… saya tahu yang Anda fikirkan. "Berarti semua anak yang berasal dari keluarga fakir miskin semua dimasukkan menjadi PPKS Kategori Anak Terlantar? Bila di Kecamatan Sambong pada tahun 2022 lalu paling tidak terdapat 1965 Fakir Miskin, maka anak-anak yang berada pada keluarga mereka seharusnya kategorikan sebagai Anak Terlantar ataupun Anak Balita Terlantar dunk?"
Ya ndak juga siiih… Looh kok gitu? Inkonsisten dong?
Hahaaaa…. Whatever laaah…
Nanti aja kita diskusikan pada postingan di kategori OPINI pada situs web ini. Sebagai clue, sangat sederhana, retoris kami sebagai TKSK bertanya, "Apa iya? Anak terlantar kalau sekolah pakai sepeda motor sendiri atau minimal anter jemput pakai motor? Uang saku tiap hari 5.000 s/d 10.000 rupiah? Pakai minyak rambut juga minyak wangi? Kemana-mana pegang gadget 4G, bahkan ada yang sudah 5G. RAM gedhe?"
Solusi Bagi Anak Terlantar
Hemat saya, sebagai TKSK Sambong, solusi untuk problem sosial terkait Anak Terlantar sangat sederhana. Hanya perlu pendanaan. Goodwill dan interest dari Pemerintah sudah dibuktikan. Tinggal dukungan pendanaan.
Dirikan atau danai panti asuhan sebanyak mungkin, disertai dengan pola pendidikan "sekolah alam" dan penerapan pendidikan karakter yang ketat. Ketat bukan berarti konservatif. Beberapa pola pendidikan karakter yang PANCASILAIS dapat diadaptasi. Apalagi sekarang telah ada kurikulum "Merdeka Belajar" dengan pendekatan Profil Pelajar Pancasila.
"Bentar thoo... kok sebanyak mungkin? Pemborosan. Belum lagi kalau nanti ada oknum yang main-main. Hanya dirikan yayasan, sewa bangunan, yang penting dapat kucuran dana pemerintah."
Aaah mbok ndak usah gitu dulu... Positif ajalaah... berkali-kali saya bilang, "Kalau Anda berfikir positif, pasti hasilnya juga positif. Atau minimal obyektif-normatif. Biar alam nanti yang menjadi filter. Seleksi alam tetap akan terjadi!"
Pola pendidikan anak panti seperti diatas, bila diadaptasi dengan baik maka rasanya akan menghasilkan generasi penerus idealis memegang teguh nilai-nilai Pancasila, berbhineka tunggal ika, serta berjiwa merdeka. High cost, itu pasti. Mungkin dapat diterapkan secara perlahan, tapi pasti. Bukankah pembangunan sumber daya manusia tidak dapat instant? Tak akan langsung dapat dilihat hasilnya. (Heri ireng)
COMMENTS