Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Permensos No 08 Tahun 2012 menyebutkan, Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
- tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
- terlantar secara psikis, dan sosial.
Selain masalah pengangguran, Lanjut Usia Terlantar menjadi permasalahan sendiri bagi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keduanya mempunyai karakteristik "terselubung", tidak langsung kasat mata. Bisa jadi, tinggal di rumah berdinding permanen, berlantai keramik, beratap keramik pula, tapi tidak punya penghasilan, sehingga kesulitan pangan. Menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalinya.
Bahkan, saya, heri ireng TKSK Sambong, sempat berfikir, jangan-jangan kelak di kemudian hari dapat masuk menjadi bagian dari PPKS kategori Lanjut Usia Terlantar juga. Meskipun, saya tidak terlalu khawatir, karena masih ada Yayasan Pendidikan di Jawa Timur yang mau mempekerjakan saya setelah tidak lagi menjadi TKSK. Atau bila kepepet ya mohon pengajuan untuk tinggal di Panti Pelayanan Lanjut Usia.
Belum Sadar Panti
PMKS PPKS Lanjut Usia Terlantar, karena akses informasi, kadang juga personality serta faktor pandangan keluarga, tidak banyak yang memanfaatkan Panti Pelayanan Lanjut Usia. Atau boleh dikatakan, Belum Sadar Panti.
Panti Pelayanan Lanjut Usia terdekat dengan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora adalah Panti Pelayanan Lanjut Usia Turusgede Kabupaten Rembang. TKSK Sambong hanya mencatat sebanyak 2 orang Lanjut Usia Terlantar / Sebatang Kara saja yang mau tinggal di Panti Turusgede Rembang.
Dari keduanya berasal dari Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. Keduanya telah meninggal dunia.
Satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang telah meninggal jasadnya di'rukti' dan diambil oleh keponakan-keponakannya untuk dikebumikan di kampung halamannya. Sedangkan satunya lagi di'rukti' dan dikebumikan di areal pemakaman Panti Turusgede Rembang, karena keponakan-keponakannya tinggal di Jakarta.
Usaha Negara untuk Hadir bagi PMKS/PPKS kategori Lanjut Usia Terlantar
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Blora telah berusaha hadir bagi PMKS/PPKS kategori Lanjut Usia Terlantar ini. Hanya, mungkin, karena keterbatasan alokasi anggaran yang membuat Negara tidak dapat mengakomodir seluruh Lanjut Usia Terlantar yang ada.
Adanya Panti Pelayanan Lanjut Usia milik Kemensos maupun milik Pemerintah Provinsi membuktikan bahwa Negara sudah Hadir! Untuk PMKS/PPKS kategori Lanjut Usia Terlantar. Ada pula Program Keluarga Harapan yang menjadikan Lanjut Usia menjadi salah satu komponen di dalamnya. Dan pernah ada Program Bantu Lanjut Usia yang memberikan pendanaan bagi peningkatan gizi dan keperluan hidup Lanjut Usia. Selain itu, Panti Rehabilitasi milik Kementerian Sosial seperti Margo Laras di Pati, juga mengakomodir kepentingan Lanjut Usia Terlantar ini.
Pemerintah Kabupaten Blora, juga menganggarkan Bantuan untuk Lanjut Usia / Difabel setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini, Pemkab Blora menganggarkan Bantuan Lansia / Difabel berupa Bantuan Langsung Tunai dari aspirasi Bupati Blora melalui Dinas Sosial P3A. Masing-masing lansia / difabel dianggarkan Rp 500.000,- untuk penunjang pembelian kebutuhan hidup sehari-hari. Masing-masing Kecamatan diberi kuota 25 orang lansia / difabel. (heri ireng)
COMMENTS